Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian

Pada sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan Rp44,5 mili

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK. 

Baca juga: Krisdayanti: PDIP Alami Kesedihan dan Kepedihan, Saya Tertantang jadi Oposisi

BAP itu juga menerangkan jika Isnar dicopot dari jabatannya lantaran tak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp215 juta tersebut.

"Saya bacakan ya untuk menyingkat waktu, keterangan saksi dalam BAP nomor 43. Mohon izin dibacakan, 'Bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran nonbudgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional'. Benar ini?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Isnar.

Isnar mengatakan permintaan pembayaran kartu kredit itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengatakan tagihan kartu kredit itu merupakan keperluan pribadi SYL.

3. Sespri Ketakutan usai BAP-nya Bocor

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024). 
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Merdian Tri Hadi selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengatakan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa KPK telah "bocor" ke internal Kementan.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berita Rekomendasi

"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya Hakim hakim Pontoh kepada Merdian dalam sidang.

Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu

Merdian menjelaskan bahwa saat KPK mulai mengusut kasus ini, dirinya merasa tertekan. Mendengar jawaban Merdian, hakim lantas bertanya siapa yang menekan Merdian.

"Ya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?" cecar hakim.

"Karena BAP penyelidikan saya bocor yang mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.

"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?" hakim kembali bertanya.

"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jelas Merdian.

Baca juga: Selain Mobil, Rumah Mewah Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terancam Disita Kejagung

Kendati begitu, Merdian mengatakan tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengaku diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas