Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
• Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
• Tidak mengakui kesalahannya; dan
• Perbuatan mereka menyebabakan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Beberapa pertimbangan meringankan bagi mereka:
• Bersikap kooperatif di persidangan;
• Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
• Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Sebagai informasi, vonis ini lebih renda dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Jaksa menuntut Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih).
Sementara, terhadap Ofan Sofwan, jaksa menuntut hukuan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terhadap Glenn Ario Sudarto jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.