Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra
Tribunnews/Ashri Fadilla
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto padam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. 

• Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
• Tidak mengakui kesalahannya; dan
• Perbuatan mereka menyebabakan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Beberapa pertimbangan meringankan bagi mereka:

• Bersikap kooperatif di persidangan;
• Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
• Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Sebagai informasi, vonis ini lebih renda dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Jaksa menuntut Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih).

Sementara, terhadap Ofan Sofwan, jaksa menuntut hukuan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terhadap Glenn Ario Sudarto jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas