Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korporasi PT Merial Esa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp126 miliar dari terpidana korporasi PT Merial Esa.

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Setor Uang Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korporasi PT Merial Esa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp126 miliar dari terpidana korporasi PT Merial Esa.

Duit miliaran rupiah itu merupakan hukuman uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap PT Merial Esa atas kasus korupsi pengadaan monitoring satellite (satelit monitor) dan drone (pesawat nirawak) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp126 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Penyetoran uang Rp126 miliar ke kas negara itu dilakukan secara bertahap.

Pertama sebesar Rp929 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar.

"Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi," terang Ali.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa sebagai korporasi diwajibkan membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Surachmat, Selasa (19/4/2022).

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017.

"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS, yang kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," ujar hakim.

Dengan ketentuan jika PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih dapat diperpanjang lagi satu bulan, namun PT Merial Esa tidak juga membayar uang pengganti dimaksud maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

PT Merial Esa terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Baca juga: Masih Pikir-pikir, KPK Soroti Hal Ini di Putusan PT Merial Esa

"Karena begitu besar kompleksnya permasalahan dari terdakwa terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan," kata hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang yang sudah disita oleh KPK sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa PT Merial Esa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tempat bergantung-nya banyak orang dalam mencari nafkah atau bekerja," kata hakim.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek monitoring satellite dan drone tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas