Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dinilai Tengah Benahi Sektor Tambang

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pertambangan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usut Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dinilai Tengah Benahi Sektor Tambang
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI, Dailami Firdaus mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pertambangan.

Senator asal Jakarta itu menilai Kejagung  tengah membenahi sektor pertambangan melalui kasus-kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. 

Semisal, pertambangan bijih nikel dan timah.

"Karena ini jelas-jelas merugikan negara dan rakyat," kata Dailami, Senin (29/4/2024).

Dailami menuturkan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dimandatkan menguasai dan mempergunakan kekayaan alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. 

Namun, hal ini belum bisa terlaksana dengan baik karena salah satu faktornya maraknya kasus korupsi.

"Makanya, korupsi-korupsi yang berkaitan dengan kekayaan alam kita, salah satunya pertambangan, harus diberantas. Agar apa? Agar negara mengelolanya dengan baik dan rakyat kita sejahtera," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dailami mengungkapkan korupsi sektor pertambangan umumnya merugikan negara dengan nilai fantastis. 

Sebab, kekayaan alam terbatas dan menibulkan kerusakan lingkungan yang besar.

Baca juga: Smelter Timah Disita, Pakar Hukum UI: Perlu Ada Langkah Strategis yang Tidak Memicu Polemik

"Oleh karena itu, Kejagung harus menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal. Keuntungan yang mereka dapatkan juga harus dirampas agar kerugian negara bisa dikembalikan," jelas Dailami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas