Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSPI Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta: Covid-19 jadi Alasan Mainkan Upah

Menurutnya, upah ideal buruh di Jakarta di atas Rp5,2 juta per bulan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS). 

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Presiden KSPI Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta: Covid-19 jadi Alasan Mainkan Upah
Nitis Hawaroh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Konferensi Pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2/24). 

Dikatakan Iqbal, aksi May Day 2024 dilaksanakan serentak di sejumlah kota di Indonesia, di antaranya di  Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate dan Mimika.

Aksi May Day ini diikuti 200.000 buruh yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Saat Hari Buruh, Presiden KSPSI Diangkat Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut. Dikatakannya karena upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kemudian, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.

Pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak alias kontrak kerja selama seumur hidup meski ada pembatasan lima tahun.

"Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Alasan selanjutnya dikatannya tentang PHK yang dipermudah. 

"Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel," jelasnya.

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketujuh, lanjut Said Iqbal, masalah pengaturan cuti. Hal ini dikatakannya menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

"Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," kata Said Iqbal.

Baca juga: Diduga Penyebab Meningkatnya Pengangguran, Warga Bekasi Gugat Syarat Usia Lowongan Kerja ke MK

"Terakhir, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas