Cek Bansos PKH dan BPNT Bulan Mei 2024 Segera Cair, KPM Terima Rp 200 Ribu-Rp 750 Ribu
PKH dan BPNT alias bantuan sembako akan segera cair pada Mei 2024. Setiap penerima akan mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Bantuan PKH disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.
Bansos yang kini bernama bantuan sembako pangan (BSP) juga akan cair pada bulan Mei 2024.
Jumlah penerima BPNT adalah 18,8 juta KPM.
Bantuan sembako disalurkan dalam wujud uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan sembako Rp 200 ribu disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Cara Cek Apakah PKH dan BPNT Sudah Cair atau Belum
Cara mengecek apakah bansos PKH dan BPNT sudah cair atau belum, sangatlah mudah.
Masyarakat penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau agen bank himbara terdekat.
Selengkapnya, inilah cara cek apakah bansos PKH dan BPNT sudah ditransfer atau belum:
- Datang ke ATM bank himbara atau agen bank-bank himbara terdekat
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih
- Masukkan ke ATM atau mesin EDC lalu masukkan PIN
- Cek saldo pada Kartu Merah Putih
- Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH tahap 2 sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.
- Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa segera mencairkan PKH dan BPNT dengan cara tarik tunai menggunakan Kartu Merah Putih.
Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH dan BPNT untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.
Bisa juga untuk membayar biaya sekolah anak, membeli seragam anak, memeriksakan kesehatan, atau imunisasi.
Bantuan PKH dan BPNT tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)