Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Korupsi Kementan: Mengaku Renovasi Rumah Jabatan, Eks Mentan SYL Poles Rumah Pribadi

 Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya renovasi rumah pribadi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Fakta Sidang Korupsi Kementan: Mengaku Renovasi Rumah Jabatan, Eks Mentan SYL Poles Rumah Pribadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). 

Pembayaran kemudian dibebankan kepada Biro Umum Kementan.

"Ini contoh sp2d nya ya. Tertulis belanja pemeliharaan gedung lainnya, pemeliharaan rumah jabatan dan halaman dengan nilai 52.721.000 yah, yg dibebankan kpd MAK 21 agustus CV Lion Orchid," ujar jaksa sembari menunjukkan barang bukti surat perintah pencairan dana (SP2D) di persidangan.

Kemudian renovasi juga dilakukan untuk perbaikan pintu kusen. Namun tak dibeberkan harga perbaikannya.

Jaksa kemudian mengungkapkan adamya Rp 40 juta yang digunakan untuk pemasangan CCTV di rumah pribadi SYL.

"Kemudian ada juga CCTV di (barang bukt 373, 40 juta. Ini semua di rumah pribadi di Jalan Limo?" tanya jaksa.

"Siap," jawab saksi.

Kemudian diungkapkan pula Rp 17 juta untuk perbaikan gorden dan Rp 48 juta untuk pengadaan perlengkapan rumah.

Berita Rekomendasi

"Terus ada juga di barang bukti nomor 371, 17 juta pembayaran perbaikan gorden rumah menteri. Kemudian ada pembayaran pengadaan AC juga. AC split, smart tv, hotel purifier senilai 48 juta. Sama juga?"

"Iya."

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas