Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK

Di sidang kasus gratifikasi & TPPU yang menjeratnya, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) justru pamerkan 4 penghargaan yang didapat Kementan dari KPK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).  | Di sidang kasus gratifikasi & TPPU yang menjeratnya, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) justru pamerkan 4 penghargaan yang didapat Kementan dari KPK. 

"Rata-rata 10 sampai 15 gram. Sekitar 10 sampai 15 juta. Perkiraannya segitu," ujar Kiky.

Baca juga: Disinggung soal Saweran dari Eks Mentan SYL, Nayunda Nabila Enggan Komentar: Jangan Bikin Gaduh

Untuk hadiah berupa karangaan bunga, menurut Kiky memang ditanggung anggaran Kementan.

Namun untuk kado berupa cincin dan bros emas, tak dapat diakomodir di anggaran Kementan.

Karena itulah, dia meminta uang dari para vendor.

"Kalau karangan bunga ada Yang Mulia. Ada dianggarkan. Souvenir tidak," katanya.

Uang ditarik dari para vendor dengan janji akan diberikan pekerjaan.

"Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir," ujar Kiky.

Berita Rekomendasi

"Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?" tanya Hakim Pontoh.

"Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung," kata Kiky.

(Tribunnews.com/Faryyaida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Syakirun Niam)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas