Profil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang Ditahan KPK Terkait Kasus Sunat Dana Insentif ASN
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang kini ditahan KPK setelah terjerat kasus korupsi. Sebelumnya seorang akademisi.
Editor: Adi Suhendi
Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Gus Muhdlor membuat peraturan untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ungkap Tanak.
Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.
Penyerahan uang itu dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tanak menyebut, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," beber Tanak.
Di tahun 2023, ungkap Tanak, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp2,7 miliar.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ucapnya.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu siapakah Gus Muhdlor?
Profil Ahmad Muhdlor Ali Alias Gus Muhdlor
Gus Muhdlor merupakan pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, pada 11 Februari 1991.
Ia menjabat sebagai Bupati Sidoarjo mulai 26 Februari 2021 atau sejak umurnya menginjak 30 tahun.
Dikutip dari TribunJatim.com, Ahmad Muhdlor Ali diusung Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika mencalonkan diri di Pilkada Sidoarjo 2020.