Uang Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir Kemana-mana: Buat Beli Cincin Emas hingga Senjata
Sidan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan ini sidang kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemarin, Senin (6/5/2024), sidang menghadirkan sejumlah terdakwa dan eks bawahan SYL saat menjadi menteri.
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.
Dalam persidangan terungkap aliran dana diduga hasil korupsi SYL mengalir ke mana-mana.
1. Untuk Beli Kado Emas Pernikahan
Di persidangan terungkap SYL menarik uang dari vendor untuk memberikan kado pernikahan.
Hal itu diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Begitu SYL mendapat undangan pernikahan dan ingin menghadirinya, maka ajudan atau staf ajudannya akan menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.
Kado pernikahan yang diberikan biasanya berupa cincin atau bros emas.
"Biasanya melaporkan ada undangan. Ngirim WA (Whatsapp) ke saya undangannya," ujar saksi Kiky.
"Kemudian memperlihatkan undangan untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk menyiapkan karangan bunga. Lalu yang tadi Yang Mulia, kado berupa cincin emas atau bros," jawab Kiky.
Baca Berita Selengkapnya: Terima Uang dari Vendor, Eks Mentan SYL Beli Hadiah Cincin dan Bros Emas Sampai Rp 15 Juta di Blok M
2. Beli Makan Sehari-hari Rp 2 Juta
Dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan bahwa kebutuhan SYL mencapai Rp 2 juta per harinya.
Kebutuhan itu diserahkan melalui staf Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Candra.
"Kalau Ubed (staf Rumah Dinas) minta apa ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan.
"Biasanya uang harian Yang Mulia, RP 2 juta," jawab saksi Kiky.
Uang Rp 3 juta setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.
Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu bukanlah bagian dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.
"Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggaran nya kan. Itu anggaran resmi enggak 3 juta per hari itu?" kata Hakim Pontoh.
"Enggak Yang Mulia," ujar Yunus.
Sehari-hari, uang tersebut digunakan untuk order atau pesan makanan aplikasi di handhone.
Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk keperluan laundry atau cuci pakaian.
"Untuk beli apa itu?" tanya Hakim Pontoh.
"Makanan online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu pak," kata Yunus.
Baca Berita Selngkapnya : Sidang Kasus Korupsi Eks Mentan, Anak Buah Ungkap Biaya Kebutuhan SYL Minimal Rp 2 Juta Satu Hari
3. Buat Belanja di Mall
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan putrinya itu kerap berbelanja setelah makan bersama seluruh anggota keluarga tiap akhir pekan di mal.
"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluaga biasanya suka beli baju di mal, yang mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang.
"Baju untuk siapa?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.
"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.
"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.
Kiky selaku saksi mengungkapkan, SYL selaku menteri dan putrinya yang juga anggota DPR RI belanja pakaian di mal minimal seharga Rp10 juta.
"Membeli baju itu sering enggak? Baju itu biasanya berapa yang saudara reimburse?" kata Hakim Pontoh.
"Di bawah 10 (juta) sih biasanya. Di bawah 10 perkiraannya," ujar Kiky.
Baca Berita Selngkapnya; Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend
4. Buat Beli Senjata
Mantan anak buah SYL yakni Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh, mengaku mendengar informasi mengenai pembelian senjata dari uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Katanya, pembelian senjata itu ditagihkan oleh ajudan SYL Panji Hartanto.
"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.
"Kalau dari luar tidak. Cuma dia pernah memintakan ke kami pak," jawab Hafidh.
"Permintaan apa?" tanya penasihat hukum lagi.
"Untuk pembelian senjata," kata Hafidh.
Baca Berita Selengkapnya : Terungkap di Sidang, Menteri SYL Disebut Sempat Minta Uang untuk Beli Senjata
5. Beli Lukisan Rp 200 Juta
Di persidangan juga terungkap adanya aliran dana Rp200 juta untuk membeli lukisan budayawan ternama, Sujiwo Tedjo.
Hal tersebut diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan pak menteri?" tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Ya. Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, pak," jawab saksi Kiky.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan ini, terungkap bahwa lukisan tersebu dibeli pada Agustus 2022.
Tak main-main, harga lukisannya mencapai Rp 200 juta.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" kata jaksa.
"Rp200 juta," ujar Kiky.
Baca Berita Selengkapnya : Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Ashari/Has