Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Aniaya Junior hingga Tewas, Berperan Jadi Provokator

Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna STIP Jakarta, ini perannya masing-masing.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Aniaya Junior hingga Tewas, Berperan Jadi Provokator
Istimewa
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong karena tak sadarkan diri setelah dianiaya - Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna STIP Jakarta, ini perannya masing-masing. 

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi, salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," kata Gidion, Rabu malam.

"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambungnya.

Sementara itu, tersangka WJP berperan memprovokasi Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

Selain itu, WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa.

"Karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Sedangkan KAK, di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pemukulan itu direncanakan juga dilakukan kepada teman-teman Putu yang lain.

Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'," kata Gidion.

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.


Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas