Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Auditor Minta Uang Rp 12 M agar Kementan WTP, Ini Daftar Pimpinan-Anggota BPK Terjerat Korupsi

Berikut daftar pimpinan-anggota BPK yang terjerat kasus korupsi setelah ada auditor disebut meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan WTP.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Ada Auditor Minta Uang Rp 12 M agar Kementan WTP, Ini Daftar Pimpinan-Anggota BPK Terjerat Korupsi
dok. BPK
Berikut daftar pimpinan-anggota BPK yang terjerat kasus korupsi setelah ada auditor disebut meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan WTP. 

1. Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patsaung (Kasus Suap Pj Bupati Sorong)

Tiga anggota BPK yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat, David Patsaung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 November 2023 lantaran menerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.

Mereka diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso lewat Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifa dan staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle.




Adapun suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat OTT KPK, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex.

Para penerima suap itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Achsanul Qosasi (Kasus BTS 4G Bakti Kominfo)

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
BERITA TERKAIT

BPK juga kembali menjadi sorotan ketika ada unsur BPK kembali terjerat kasus mega korupsi pengadaan menara BTS 4G yang membuat negara rugi mencapai Rp 8 triliun.

Adalah anggota III BPK, Achsanul Qosasi yang menjadi sosok yang menerima uang Rp 40 miliar di sebuah hotel pada Juli 2022 lalu.

Maksud dari pemberian uang kepada Qosasi agar dirinya memberikan WTP dalam proyek BTS 4G.

Dengan fakta tersebut, dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang juga menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.

Terkait uang yang diterima Qosasi, diberikan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan atas perintan mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Mereka pun senasib dengan Qosasi dan masing-masing telah menerima vonis dari hakim.

3. Rizal Djalil (Kasus Suap PT Minarta)

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas