Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaktim Sidangkan Kasus Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan kasus perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PN Jaktim Sidangkan Kasus Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
ISTIMEWA
Sidang perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan menjalani sidang perdana gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu, (8/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan menjalani sidang perdana gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/5/2024). Perusahaan menunggak iuran hingga Rp230.361.062.

Gugatan sederhana tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim bertempat di Ruang Sidang Mudjono, SH Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang pertama dibuka oleh Hakim Chitta Cahyaningtyas dan dihadiri oleh tim penggugat yakni Maila Rosyita Maharani selaku jaksa pengacara negara (JPN) dan Husnul Khatimah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rahmanto Putra selaku Petugas Pemeriksa Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Adi Nugroho dan Adita Mulia selaku Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun.

Aagenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

”Hadirnya tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, menunjukkan iktikadnya dalam penyelesaian tunggakan iuran. Sidang hari ini berjalan tertib, aman, dan lancar. Dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 13/5/2024 untuk agenda jawaban tergugat,” ungkap Maila Rosyita Maharani SH. selaku JPN Kejari Jaktim.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan pihaknya sudah ke sekian kalinya mengambil langkah hukum terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

”Langkah hukum ini sebagai bentuk konkret kami dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) demi kesejahteraan pekerja. Karena dengan posisi menunggak, pekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” ungkap Deny.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Pakai BPJS Ketenagakerjaan 2024, Limit Kredit Rp25 Juta Diakses Via JMO

Menurut Deny, pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. Menurut Deny, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Deny.

Baca juga: May Day 2024, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Bagi-bagi Sembako ke Buruh

Sedangkan musibah itu, kata Deny, memang tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda.

”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Deny.

Caption:
Sidang perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan menjalani sidang perdana gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu, (8/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas