Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Bisa Klaim Pensiunan Purnatugas, Masa Jabatan Hingga 16 Tahun

Presdien Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur masa jabatan lengkap beserta kenaikan gaji kepala desa terbaru.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Bisa Klaim Pensiunan Purnatugas, Masa Jabatan Hingga 16 Tahun
Freepik
Presdien Joko Widodo resmi menandatangani UU yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua serta kenaikan gaji kepala desa terbaru. 

Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.

Kemudian sisanya 30 persen, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Berikut estimasi gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
  • Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Terdapat pula pemberian tunjangan bagi istri atau suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.

Kemudian ada Pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. 

Adapun tunjangan purnatugas diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas