Kecelakaan Maut di Subang, Anggota Komisi V DPR Minta Sanksi Tegas PO Bodong
DPR minta Kemenhub tindak tegas PO yang tidak memiliki izin operasi. Hal tersebut menyusul kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Subang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Lalu, dalam pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak Punya Izin Angkutan Penumpang Dalam/Luar Trayek dapat dipidan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
Untuk sopir yang menyebabkan kecelakaandan mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).
Tak hanya itu, Sigit juga meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan.
Berdasarkan pasal Pasal 192 UU LLAJ, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan enumpang.
Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.
“Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” kata Sigit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.