Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Mercedes Benz Sprinter 315 Milik SYL yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Ali berujar, mobil itu diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sita Mercedes Benz Sprinter 315 Milik SYL yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil.

Penyitaan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Soal Kementan Bayar Rp12 Miliar untuk WTP, SYL: Saya Tak Pernah Dengar Itu

Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (13/5/2024) kemarin.

"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Akui Umrah Bareng Keluarga Pakai Duit Kementan, Eks Menteri SYL Sindir Anak Buahnya yang Ikut

Ali berujar, mobil itu diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan. 

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas