Sidang Korupsi Eks Menteri SYL Ungkap Adanya Ancaman Pemecatan Pejabat Kementan dari NasDem
Diketahui, sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL juga merupakan anggota Dewan Pakar Partai Nasdem.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya jaksa lagi.
"Mengetahui."
SYL Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Dipakai Hura-hura
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).
Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.
Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.
Baca juga: Sukim Supandi, Pejabat Kementan Bayar Renovasi Kamar Anak SYL Pakai Duit Sendiri, Hartanya Rp 1,6 M
Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.