Penampakan Rumah Mewah dan Mobil Mercy SYL yang Disita KPK
Penampakan rumah dan mobil mewah SYL yang disita KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penulis: Hasanudin Aco
Ali mengungkapkan mobil Mercedes-Benz ini telah dimiliki oleh orang terdekat dari SYL.
Selain itu, sambungnya, mobil ini diduga sengaja disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.
Mobil Mercedes berkelir hitam itu terpasang pelat nomor B 7401 SPA.
Tribunnews.com pun melakukan penelusuran lewat situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya dan mengetik pelat nomor yang tertera tersebut.
Namun, tidak muncul informasi terkait data kepemilikan, jumlah pajak kendaraan yang wajib dibayarkan, hingga masa berlaku dari mobil tersebut.
Lalu, Tribunnews.com melanjutkan penelusuran melalui situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Banten dan berakhir nihil lantaran juga tidak terdaftar.
"No. Polisi: B-7401-SPA. Keterangan: Data Kendaraan Tidak Ada!" demikian tertulis dalam keterangan di situs tersebut.
Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari KPK ataupun pihak kepolisian terkait status mobil Mercedes SYL tersebut.
Ali mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk menyokong pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Penulis: Ilham/Has
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.