Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Anggota Komisi I DPR Diberondong Pertanyaan Para Tokoh Pers Terkait Revisi UU Penyiaran

Jurnalis senior Wina Armada Sukardi menilai DPR mempunyai niat untuk mengesahkan RUU penyiaran tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saat Anggota Komisi I DPR Diberondong Pertanyaan Para Tokoh Pers Terkait Revisi UU Penyiaran
twibbonize.com/kolase Tribunnews
Ilustrasi Kebebasan Pers. Para sesepuh atau tokoh pers berkumpul dalam acara Diskusi Publik IJTI bertema Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Hall Dewan Pers Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024). Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para sesepuh atau tokoh pers berkumpul dalam acara Diskusi Publik IJTI bertema Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Hall Dewan Pers Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).

Mereka yang tampak hadir di antaranya Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana, Dewan Pertimbangan IJTI/Jurnalis Senior Imam Wahyudi, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, dan Jurnalis Senior atau Praktisi Wina Armada.

Selain itu hadir secara daring anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.

Baca juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers

Juga hadir sejumlah perwakilan pemimpin redaksi media massa serta tokoh pers lainnya.

Setelah masing-masing pembicara menyampaikan kritik serta catatannya terkait dengan wacana revisi UU Penyiaran, giliran Dave Laksono menyampaikan pandangannya.

Dave menegaskan akan menerima semua masukkan untuk menjadi bahan pembahasan. 

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan baru saja Komisi I menggelar rapat internal untuk membahas kegiatan Komisi I di antaranya mengenai UU Penyiaran.

"Ini perlu saya sampaikan bahwa saat ini segala macam draf yang beredar, yang muncul, walaupun revisi UU tersebut adalah inisiatif DPR, akan tetapi mesti dipahami, diketahui, bahwa draf yang beredar itu belum pernah dibahas secara detail oleh Komisi I," kata Dave dikutip dari kanal Youtube KOMPASTV pada Rabu (15/5/2024).

"Drafnya, nggak rahasia ya. Nggak rahasia, itu terbuka kok. Jadi jangan langsung nuduh dulu," sambung dia.

Baca juga: AJI Minta RUU Penyiaran Tak Dibahas DPR Periode Sekarang

Dave mengatakan saat ini pembahasan terkait revisi UU Penyiaran tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Baleg.

Ia menjelaakan maksudnya adalah untuk memastikan tidak ada pasal demi pasal yang bertentangan dengan UU yang lain. 

Dave melanjutkan, setelah proses itu selesai di Baleg maka revisi UU Penyiaran akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang.

Setelah itu, kata dia, Komisi I akan ditugaskan untuk memulai pembahasan soal revisi UU Penyiaran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas