Saat Anggota Komisi I DPR Diberondong Pertanyaan Para Tokoh Pers Terkait Revisi UU Penyiaran
Jurnalis senior Wina Armada Sukardi menilai DPR mempunyai niat untuk mengesahkan RUU penyiaran tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Lalu setelah ditugaskan ke Komisi I baru akan kita bahas secara detail pasal demi pasal, apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi masukan. Dan kita akan membuka pembahasan ini, kita akan mengundang semua pihak terkait untuk memberikan masukannya agar bisa melengkapi dan menyempurnakan," kata dia.
Meski beberapa pasal dalam draf UU Penyiaran telah ramai dipersoalkan, namun demikian ia mengajak untuk melihat UU tersebut secara lebih luas mengingat saat ini era digitalisasi di mana muncul fenomena derasnya informasi di media sosial, layanan over the top untuk TV, layanan yang berkaitan dengan teresterial, penyiaran, radio, hingga podcast.
Untuk itu, menurutnya UU tersebut penting dan perlu untuk mencakup segala macam aspek yang berkaitan dengan penyiaran.
Dave mengaku tak bisa mengulas lebih jauh karena pembahasan RUU tersebut di DPR masih menunggu harmonisasi selesai untuk diserahkan ke Komisi I untuk mulai dibahas.
"Dan juga perlu diingat, semangatnya itu tidak ada semangat untuk pembredelan. Tidak ada pemikiran untuk itu pemberangusan akan akses informasi," kata dia.
"Ini kita masih memberikan peluang bagi siapapun untuk memberikan masukkan dan pandangan untuk justru menguatkan dunia media kita, dunia penyiaran kita secara keseluruhan agar seluruh insan baik insan pers, insan penyiaran itu bisa membantu memgawasi tumbuhnya demokrasi yang ada di Indonesia," sambung Dave.
Usai Dave menyampaikan pandangannya, giliran para hadirin bertanya kepada Dave dalam sesi tanya jawab.
Saat itu, para hadirin yang merupakan "sesepuh" atau tokoh di bidang pers mencecar Dave dengan sejumlah pertanyaan secara bergantian.
Apabila dirangkum, pertanyaan-pertanyaan dari para sesepuh itu seputar tenggat waktu RUU tersebut disahkan dan jaminan pasal-pasal yang dianggap mengekang kebebasan pers dihapus.
Baca juga: Dewan Pers Persoalkan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke Komisi Penyiaran
Ada pula yang bertanya soal partisipasi komunitas pers dalam pembahasan, asal usul draf RUU tersebut, hingga apa yang ada di pikiran anggota Komisi I DPR tentang pasal-pasal yang dianggap mengekang kebebasan pers tersebut.
Menjawab pertanyaan soal tenggat waktu, Dave mengakui Anggota Komisi I DPR periode ini menargetkan revisi UU Penyiaran rampung sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 30 September tahun ini.
Ia mengatakan hal tersebut agar tidak ada utang untuk anggota DPR periode berikutnya mengingat wacana revisi UU tersebut sudah mulai dibahas sejak 2012.
Dave berdalih awalnya anggota Komisi I DPR ingin menyelesaikan di awal masa jabatan.
Akan tetapi, kata dia, di awal masa jabatan mereka Indonesia dihantam pandemi covid-19 sehingga prioritas mereka bergeser.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.