Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Anggota Komisi I DPR Diberondong Pertanyaan Para Tokoh Pers Terkait Revisi UU Penyiaran

Jurnalis senior Wina Armada Sukardi menilai DPR mempunyai niat untuk mengesahkan RUU penyiaran tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saat Anggota Komisi I DPR Diberondong Pertanyaan Para Tokoh Pers Terkait Revisi UU Penyiaran
twibbonize.com/kolase Tribunnews
Ilustrasi Kebebasan Pers. Para sesepuh atau tokoh pers berkumpul dalam acara Diskusi Publik IJTI bertema Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Hall Dewan Pers Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024). Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan. 

"Bilamana memang kita bisa selesaikan sebelum September ya alhamdulillah. Bila masih ada yang belum selesai juga, ya berarti harus carry over ke periode yang berikutnya," kata dia.

Menjawab pertanyaan soal pasal-pasal yang dikhawatirkan komunitas pers di antaranya yang melarang konten eksklusif jurnalisme investigasi, Dave mengatakan masih ada cukup waktu untuk membahasnya.

Ia mengatakan masih ada dua masa sidang.

"Masih ada cukup waktu kok. Masih ada dua masa sidang lagi. Kita bisa kebut, kita bisa undang semuanya. Dalam rangka itu, nanti kita minta pertama, pembahasannya dilakukan secara terbuka," jawab dia.

"Kedua, semua insan dan semua stakeholder terkait bisa proaktif baik itu memberikan masukan, pandangan," sambung dia.

Terkait asal usul draf RUU Penyiaran, Dave menjawab mendapatkannya dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ia juga menyatakan draf tersebut belum dibahas secara detail di Komisi I.

Berita Rekomendasi

"Jadi seperti tadi saya sampaikan bahwa ini pembahasan baru mulai berlangsung. Jadi nanti begitu pembahasan pasti kita akan undang semua pihak terkait termasuk juga Dewan Pers dan juga dari KPI untuk kita pastikan tidak ada yang tabrakan antara UU ini," kata dia.

"Makanya kita menunggu Baleg menyelesaikan untuk dikirim ke Paripurna, disahkan di Paripurna, lalu ditugaskan ke Komisi I untuk kita mulai bahas," sambung dia.

Soal apa yang ada dibenak anggota Komisi I DPR perihal pasal-pasal yang dinilai mengekang kebebasan pers dan perhatian mereka terhadap kemerdekaan pers, Dave menjelaskan pembahasan mengenai UU tersebut di DPR dimulai tahun 2012.

Tujuannya, kata dia, adalah untuk menyongsong era digitalisasi.

Baca juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers

Karena pada waktu UU Penyiaran disahkan tahun 2002, lanjut dia, tidak terpikir akan ada digitalisasi sedrastis hari ini.

Mengingat begitu cepatnya perkembangan internet dan dunia penyiaran, kata dia, sehingga dinilai perlu ada penyesuaian-penyesuaian. 

Menurutnya, perkembangan dunia informasi yang ada saat ini tanpa adanya penyaringan, akan berdampak pada generasi penerus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas