Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Sidang Digelar Tertutup meski Perkara Pembunuhan, Ini Kata MA

Begini kata MA menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus Vina yang menyebut sidang digelar tertutup meski perkara pembunuhan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Sidang Digelar Tertutup meski Perkara Pembunuhan, Ini Kata MA
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. Begini kata MA menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus Vina yang menyebut sidang digelar tertutup meski perkara pembunuhan. 

"Dari awal sidang ini sudah tertutup seperti di sidang anak-anak maupun sidang dewasa sehingga saudara-suadara (awak media) tidak tahu apa yang terjadi di ruang persidangan," katanya di Cirebon, Sabtu (19/5/2024).

Kini, Titin pun baru berani mengungkap berbagai kejanggalan yang terjadi saat persidangan tersebut.

Pada pernyataannya, dia menegaskan bahwa seluruh terpidana adalah korban salah tangkap dan bukan pembunuh dari Vina dan Eky.




Sehingga, Titin mengaku kecewa atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada seluruh terpidana, termasuk salah satu kleinnya yaitu Sudirman.

Sebagai informasi, klien Titin lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih di bawah umur.

"Saya ingat betul berulang kali ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena dalam tuntutan, korban meninggal karena luka tusukan di dada dan perut."

"Tetapi dari hasi visum dan autopsi, tidak ada luka akibat tusukan benda tajam," katanya.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas