Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Sidang Digelar Tertutup meski Perkara Pembunuhan, Ini Kata MA

Begini kata MA menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus Vina yang menyebut sidang digelar tertutup meski perkara pembunuhan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Sidang Digelar Tertutup meski Perkara Pembunuhan, Ini Kata MA
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. Begini kata MA menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus Vina yang menyebut sidang digelar tertutup meski perkara pembunuhan. 

Di sisi lain, sidang tertutup untuk umum baru dilakukan jika perkara yang disidangkan masuk dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, perkara kesusilaan dan beberapa perkara lain seperti yang menyangkut keamanan negara.

Tiap kategori tersebut pun diatur dalam beberapa ketentuan yaitu:

1. Perkara yang menyangkut ketertiban umum dan keselamatan negara diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:

"Apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum dan keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum," demikian bunyi pasal tersebut.

2. Perkara perceraian digelar tertutup saat pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi:

"Pemeriksaan gugatan percerian dilakukan dalam sidang tertutup." demikian bunyi pasal tersebut.

3. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara diatur alur persidangannya dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

(3) Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, hakim ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.

4. Persidangan yang menyangkut anak diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:

"Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," demikian bunyi pasal tersebut.

Kuasa Hukum Terpidana Sebut Sidang Digelar Tertutup


Titin selaku kuasa hukum terpidana Sudirman dan Saka Tatal menyebut bahwa persidangan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang digelar di PN Cirebon sudah digelar tertutup.

Padahal, perkara yang disidangkan adalah kasus pembunuhan alih-alih perkara seperti kesusilaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas