Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ungkap Pengeluaran Rp970 Juta SYL ke Eropa Tanpa Disertai SPJ

Fakta itu diungkap Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anak Buah Ungkap Pengeluaran Rp970 Juta SYL ke Eropa Tanpa Disertai SPJ
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun dipastikan Kepala BPPSDMP tak menjadi salah satu anggota rombongan. Karena itulah BPPSDMP tidak membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) untuk uang yang dikeluarkan itu.

"SPJ-nya bagaimana? Kok kurang paham kegiatan besar-besar begini?" ujar jaksa.

"Kepala badan kami tidak ikut, jadi kami tidak mengeluarkan SPJ," kata Siti.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut  Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL.
Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas