Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Keputusan Mendikbudristek Nadiem soal Kenaikan UKT dalam Rapat di DPR

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap PTN yang menaikan UKT secara tidak masuk akal.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Keputusan Mendikbudristek Nadiem soal Kenaikan UKT dalam Rapat di DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024). 

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap PTN yang menaikan UKT secara tidak masuk akal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaksanakan rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Rapat berlangsung dalam suasana tegang diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan mengenai kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang menaikkan biaya UKT atau Uang Kuliah Tunggal.

Berikut dirangkum Tribunnews.com beberapa keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat itu.

1. Evaluasi Kebijakan PTN

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap PTN yang menaikan UKT secara tidak masuk akal.

Nadiem juga meminta agar PTN yang berencana akan menaikan UKT wajib melibatkan Kemendikbudristek.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas khususnya PTN, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat untuk memastikan kalau ada kenaikan harga, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," katanya dikutip dari YouTube DPR RI.

Nadiem mengungkapkan langkah ini dipilih pihaknya setelah adanya protes dari mahasiswa terkait kenaikan UKT yang dinilai tidak rasional.

Terkait kenaikan UKT tersebut, mantan bos Gojek ini menegaskan PTN harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Kemendikbudristek.

Baca juga: Menteri Nadiem Jelaskan soal Kenaikan UKT, Pantau & Evaluasi Kenaikan UKT yang Tidak Rasional

Sehingga jika ditemukan ada PTN yang menaikan UKT dan dinilai tidak rasional maka akan dievaluasi.

"Jadi kami akan memastikan kenaikan-kenaikan (UKT) yang tidak wajar, itu akan kami cek, evaluasi, dan assesmen, serta saya ingin meminta kepada ketua-ketua PTN dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalau ada kenaikan maka harus rasional dan tidak harus terburu-buru," katanya.

2. Ajak Naikkan Kepemilikan KIPK

Mendikbudristek Nadiem juga mengajak Komisi X DPR untuk menaikkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) oleh mahasiswa kurang mampu.

Secara keseluruhan dia menegaskan bahwa mahasiswa mampu harus membayar UKT yang lebih tinggi ketimbang mahasiswa dengan ekonomi bawah.

Menurut dia hal tersebut merupakan hal yang ideal.

"Situasi yang paling ideal, terbaik adalah tangga UKT harus dilaksanakan sehingga yang (mahasiswa) mampu membayar lebih banyak dan kurang mampu membayar lebih sedikit."

"Sehingga di bagian tangga paling rendah yang paling tidak mampu itu diberikan diberikan kesempatan lewat KIPK," kata Nadiem.

3. Revisi Permendikbud Nomor 2/2024

Mendikbudristek Nadiem juga  berjanji bakal mengevaluasi kenaikan UKT di beberapa PTN.

"Kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," kata Nadiem.

Nadiem akan melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap pangkal persoalan kenaikan UKT.

"Banyak sekali sekarang anggota Komisi X DPR yang sebenarnya saat mendengar prinsip dasar kebijakan ini secara prinsip setuju tetapi seperti yang diberikan masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan," ujar Nadiem.

Nadiem juga memastikan akan menjamin aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kenaikan UKT.

"Melindungi mahasiswa-mahasiwa yang ingin menyuarakan pendapat secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dilaporkan ke polisi atau diancam kehilangan KIPK-nya, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan itu tidak terjadi," tegas Nadiem.

4. Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Ia memastikan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Artinya bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Tribun Solo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas