Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK

Nilai THR rutin yang diminta, menurut Fadjry mencapai Rp 50 juta. Katanya, uang THR ini juga diperuntukkan bagi staf-staf SYL, seperti supir, satpam,

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

"Untuk menteri?" tanya jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Menurut Fadjry, budaya THR ini rutin dilakukan sejak tahun 2021.

Namun pada tahun 2023, sudah tak ada lagi THR lantaran adanya kasus terkait korupsi di lingkungan Kementan yang bergulir di KPK.

"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" kata jaksa.

"Anggaran kita sudah terbatas," jawab Fadjry.

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?"

Berita Rekomendasi

"Siap."

Fadjry menjelaskan bahwa uang THR rutin ini diperoleh dari sisa perjalanan dinas para pegawai Kementan.

Selain perjalanan dinas pegawai, uang THR juga bersumber dari sisa pemeliharaan kantor.

"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya jaksa Meyer, memstikan sumber THR yang dimaksud.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan dinas kita sisihkan. Ada dari pemeliharaan kantor, dari bensin,renovasi dan sebagainya," kata Fadjry.

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka.
Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas