Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK

Nilai THR rutin yang diminta, menurut Fadjry mencapai Rp 50 juta. Katanya, uang THR ini juga diperuntukkan bagi staf-staf SYL, seperti supir, satpam,

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Sosok Edy, Pensiunan Guru Agama yang Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI 1 Malang

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas