Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron, MAKI: Kecewa, Harusnya Dilanjutkan
MAKI kecewa dengan keputusan Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. Menurutnya, Dewas KPK berperilaku tidak adil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pasca menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Boyamin mengatakan sebenarnya Dewas KPK tetap bisa membacakan putusan lantaran sudah didiskusikan antar anggotanya.
"Saya kecewa, sebenarnya itu tetap dilanjutkan, karena kemarin sudah dimusyawarahkan dan tinggal membacakan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, Boyamin juga menilai bahwa Dewas KPK tetap bisa membacakan putusan etik Ghufron lantaran putusan PTUN terkait penundaan pembacaan putusan baru diterima pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Menurutnya, Dewas KPK bisa tetap membacakan putusan lantaran putusan PTUN dianggap olehnya telat diterima.
"Jadi mestinya tidak tertahan oleh putusan PTUN yang baru diterima hari ini (Selasa, 21/5/2024)."
"Jadi, harusnya dapat kabar itu abru kemarin, harusnya tetap dibacakan,' jelas Boyamin.
Lantas, Boyamin pun membandingkan pembacaan putusan etik Ghufron dengan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca juga: Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK
Dia mengatakan Dewas tetap membacakan putusan etik terhadap Firli meski yang bersangkutan sebelumnya sudah menyatakan mundur.
"Kalau bicara menghormati kehendak Pak Firli ya tidak dibacakan karena sudah mengundurkan diri. Ini kan putusan setelah PTUN, kan sudah dimusyawarahkan dan sudah ada hasilnya kemarin."
"Mestinya tinggal dibacain, sudah diketik dan sudah ditandatangani. Menunda gini tidak adil," tegas Boyamin.
Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Ghufron, Hormati Penetapan PTUN
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan ditundanya pembacaan putusan etik terhadap Ghufron terkait kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun alasannya adalah putusan PTUN yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Ghufron.