Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron, MAKI: Kecewa, Harusnya Dilanjutkan

MAKI kecewa dengan keputusan Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. Menurutnya, Dewas KPK berperilaku tidak adil.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron, MAKI: Kecewa, Harusnya Dilanjutkan
Abdi Ryanda Shakti
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI kecewa dengan keputusan Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. Menurutnya, Dewas KPK berperilaku tidak adil. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pasca menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Boyamin mengatakan sebenarnya Dewas KPK tetap bisa membacakan putusan lantaran sudah didiskusikan antar anggotanya.

"Saya kecewa, sebenarnya itu tetap dilanjutkan, karena kemarin sudah dimusyawarahkan dan tinggal membacakan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, Boyamin juga menilai bahwa Dewas KPK tetap bisa membacakan putusan etik Ghufron lantaran putusan PTUN terkait penundaan pembacaan putusan baru diterima pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

Menurutnya, Dewas KPK bisa tetap membacakan putusan lantaran putusan PTUN dianggap olehnya telat diterima.

"Jadi mestinya tidak tertahan oleh putusan PTUN yang baru diterima hari ini (Selasa, 21/5/2024)."

"Jadi, harusnya dapat kabar itu abru kemarin, harusnya tetap dibacakan,' jelas Boyamin.

Berita Rekomendasi

Lantas, Boyamin pun membandingkan pembacaan putusan etik Ghufron dengan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK

Dia mengatakan Dewas tetap membacakan putusan etik terhadap Firli meski yang bersangkutan sebelumnya sudah menyatakan mundur.

"Kalau bicara menghormati kehendak Pak Firli ya tidak dibacakan karena sudah mengundurkan diri. Ini kan putusan setelah PTUN, kan sudah dimusyawarahkan dan sudah ada hasilnya kemarin."

"Mestinya tinggal dibacain, sudah diketik dan sudah ditandatangani. Menunda gini tidak adil," tegas Boyamin.

Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Ghufron, Hormati Penetapan PTUN


Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan ditundanya pembacaan putusan etik terhadap Ghufron terkait kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun alasannya adalah putusan PTUN yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Ghufron.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas