Eks Plt Kadis ESDM Babel Tak Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Timah, Ini Alasan Kejagung
Kejaksaan Agung menilai penahanan terhadap BN belum bisa dilakukan terkait dengan kondisi kesehatannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai tak ditahannya mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani (BN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penahanan terhadap BN belum bisa dilakukan terkait dengan kondisi kesehatannya.
"Dia kan kena stroke itu, (plt) kepala dinas," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024).
Meski demikian, penanganan perkara harus tetap berlanjut terhadap seluruh tersangka, termasuk yang belum ditahan
Alat bukti terus dikumpulkan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
"(Plt) kepala dinas sudah berjalan. Sekarang lagi diberkas, termasuk Hendry Lie yang belum ditahan juga diberkas," kata Febrie.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun
Untuk informasi, dalam perkara ini BN telah ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).
Saat itu dia ditetapkan tersangka bersama dua eks Kepala Dinas ESDM Babel lainnya, Amir Syahbana (AS) dan Suranto Wibowo (SW).
Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.