Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Plt Kadis ESDM Babel Tak Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Timah, Ini Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung menilai penahanan terhadap BN belum bisa dilakukan terkait dengan kondisi kesehatannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Plt Kadis ESDM Babel Tak Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Timah, Ini Alasan Kejagung
ist/Bangkapos/Tribunnews.com
Berikut wajah-wajah para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai tak ditahannya mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani (BN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penahanan terhadap BN belum bisa dilakukan terkait dengan kondisi kesehatannya.

"Dia kan kena stroke itu, (plt) kepala dinas," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (23/5/2024).

Meski demikian, penanganan perkara harus tetap berlanjut terhadap seluruh tersangka, termasuk yang belum ditahan

Alat bukti terus dikumpulkan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

"(Plt) kepala dinas sudah berjalan. Sekarang lagi diberkas, termasuk Hendry Lie yang belum ditahan juga diberkas," kata Febrie.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, dalam perkara ini BN telah ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Saat itu dia ditetapkan tersangka bersama dua eks Kepala Dinas ESDM Babel lainnya, Amir Syahbana (AS) dan Suranto Wibowo (SW).

Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas