Kubu Eks Mentan SYL Klaim Perjalanan Umrah ke Arab Saudi Bukan Kepentingan Pribadi: Ada MoU di Mekah
Menurut penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, umrah itu merupakan bagian dari perjalanan dinas Kementerian Pertanian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa perjalanan umrah ke Arab Saudi bukanlah untuk kepentingan pribadi.
Menurut penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, umrah itu merupakan bagian dari perjalanan dinas Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kakak Hingga Cucu SYL Terima Honor Rp 10 Juta Per Bulan Dari Kementan, Apa Kerja Mereka?
Hal itu katanya, berdasar pada keterangan saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pertanian Uni Emirat Arab.
"Yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Mekah," ujar Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam.
Bahkan saksi yang memberikan keterangan itu juga mengaku terlibat langsung penanda tanganan MoU tersebut. Hal itu karena dia yang membuat konsiderans atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran MoU.
Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan
"Beliau yang membuat konsiderans dari Mou itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil," kata Koedoeboen.
Maa dari itu, pihak SYL mengklaim bahwa kegiatan umrah yang dituding untuk kebutuhan pribadi terbantahkan.
Apalagi terdapat sejumlah pejabat Eselon I dan II Kementan yang turut serta di perjalanan tersebut.
"Kemudian mengemuka juga tadi bahwa dari kumpul-kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegitaan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, Eselon II, kemudian mereka naik pesawa, mereka naik jet kemana-kemana. Jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," kata Koedoeboen.
Adapun di dalam persidangan pada hari yang sama, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry sempat menjelaskan terkait kegiatan umra SYL dan rombongan.
Menurutnya, umrah saat itu menjadi kegiatan sampingan dari kunjungan kerja ke Arab Saudi.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, jadi kegiatan umrah itu sebenranya kegiatan sampingan, karena ada MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan ekspor beras. Ada juga MoU dengan Uni Emirat Arab terkait dengan buah-buahan tropis kita, pisang dan sebaganya. Jadi umrah itu sebenarnya bagian sampingan yang bukan utama sebenarnya,” kata Fadjry saat bersaksi di persidangan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan