Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Minta Adanya Peran Badan Hukum di PTN untuk Beri Solusi Beban UKT Bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Pembagian biaya pendidikan khusus untuk PTN harus didasarkan pada kemampuan setiap pihak yang dimaksud.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wapres Minta Adanya Peran Badan Hukum di PTN untuk Beri Solusi Beban UKT Bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Dok. Setwapres
Wakil Presiden RI (Wapres) KH Maruf Amin. Ma'ruf Amin menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Bantuan Hukum (PTNBH) di seluruh PTN dalam menyikapi polemik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Terlebih, perguruan tinggi memiliki peran paling krusial dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Kendati demikian, tantangan biaya pendidikan tinggi yang mahal hingga kini masih menjadi hambatan signifikan. 

"Solusi-solusi pemerintah yang menanggung seluruhnya tidak mungkin, belum bisa," ucap Wapres.

Dalam kesempatan ini, Wapres turut merespons perihal perdebatan soal kuliah sebagai kebutuhan tersier. 

Wapres berpendapat, pendidikan tinggi tetap penting meskipun tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi.  

Lagi-lagi, mantan Ketua Umum MUI itu menaruh fokus pada pembentukan SDM yang unggul untuk masa depan Indonesia mendatang.

"Menurut saya, tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi, tapi perguruan tinggi itu juga penting, karena kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul," ungkap Wapres.

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, Wapres berharap agar masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan istilah tersebut.

"Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya nggak usah kita gunakan istilah itu. Tapi, istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Barangkali dicairkan saja," pungkas Wapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas