Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Serentak Lepas ID Pers
Aksi damai tersebut turut diwarnai dengan teatrikal melepas kartu identitas (Id) Pers dari para peserta massa yang hadir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Sebagian besar mereka meminta agar kebebasan pers tetap dijamin oleh UU sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers bukan papan iklan, bebasin dong. Stop kriminalisasi pers merdeka rakyat merdeka," demikian seruan massa aksi dalam banner yang dibawa.
Baca juga: Jurnalis Kota Solo Tolak RUU Penyiaran
Sementara dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan menyerukan kalau anggota DPR RI harus menghentikan pembahasan Revisi UU tersebut.
"Menghentikan dan mengeluarkan pasal-paasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam RUU dan dikeluarkan menjadi UU," seru Herik dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan demikian.
Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.
"Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia," ujar orator.