Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Perintah Nadiem Batalkan UKT Naik, Sehari Setelah Biaya Kuliah Jadi Sorotan di Rakernas PDIP

hasil Rakernas ke-V PDIP meminta Pemerintahan Jokowi menurunkan biaya UKT, Jokowi perintahkan Nadiem untuk membatalkan kenaikan UKT.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jokowi Perintah Nadiem Batalkan UKT Naik, Sehari Setelah Biaya Kuliah Jadi Sorotan di Rakernas PDIP
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Presiden Joko Widodo. 

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya, setelah bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Dipanggil Jokowi, Mendikbud Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tegasnya.

Keputusan pembatalan UKT tersebut, kata Nadiem, diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.

Menurut Nadiem, kenaikan UKT nantinya harus mempertimbangkan asas keadilan.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ungkapnya.

Namun, saat ditanya soal kapan kebijakan itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban.

Untuk lebih rincinya, Nadiem mengatakan, bakal dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.

Berita Rekomendasi

"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar eks bos Go-Jek tersebut.

Sebelumnya, Nadiem sempat menyampaikan bahwa kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Jadi, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas