Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikuntit hingga Tebaran Ranjau Paku, Inilah Ancaman yang Dialami Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

Sebelumnya saat mengusut kasus timah di Bangka Belitung, penyidik Kejagung juga menerima sejumah ancaman, termasuk ranjau paku.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dikuntit hingga Tebaran Ranjau Paku, Inilah Ancaman yang Dialami Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah
Tangkap Layar Kompas Tv
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya buka suara soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Dalam proses itu, penyidik juga menyita beberapa aset, termasuk 55 alat berat yang terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.

Ketika hendak menyita alat berat tersebut, ternyata alat itu disembunyikan sedemikian rupa di kawasan hutan dan di sebuah bengkel. Selain itu, terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi upaya penyidik.

”Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Kuntadi.

Terkait hal itu, menurut Kuntadi, penyidik kemudian menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Toni dinilai tidak kooperatif selama penyidikan, menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu obyek yang akan digeledah, serta menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

”Yang bersangkutan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.

BERITA TERKAIT

Buka suara soal Jenderal berinisial B

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengaku tak ingin tak ingin terlalu banyak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya peran seorang purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah.

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat, tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa?"

"Jadi kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

Dikatakan Febrie, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Kejagung, lanjut Febri, dalam waktu sepekan bakal membawa kasus itu ke persidangan.

Termasuk mengungkap kebenaran soal dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan.

"Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," ujar Febrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas