Pansel Umumkan Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dimulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh, mengatakan pendaftaran dibuka mulai Juni 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh, mengatakan pendaftaran dibuka mulai Juni 2024.
Baca juga: Pansel Capim dan Dewas KPK Tampil Perdana Usai Diumumkan, Paparkan Sejumlah Tugas
"Pendaftaran akan dimulai pada 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. Pansel nanti tentu saja akan mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029," ujar Yusuf di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Yusuf melanjutkan untuk informasi tentang teknis dan syarat pendaftaran Capim dan Dewas KPK bisa dilihat dalam pengumuman yang akan disampaikan di media cetak, media elektronik dan laman resmi KPK https//kpk.go.id dan laman resmi Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga memperkenalkan Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK dan para anggotanya.
Baca juga: Profil Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Jadi Ketua Pansel KPK, Punya Harta Rp 16 M
Mereka adalah Arief Satria sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, lalu ada enam anggota Pansel lainnya, yakni Ivan Yustiavandana, Taufik Rachman, Nawal Nely, Ambeg Paramarta, Rezki Sri, dan Elwil Daniel.
Sementara Ahmad Erani Yustika absen lantaran tengah mendampingi Wapres Ma'ruf Amin dalam kunjungan ke Aceh.
Yusuf lalu memaparkan soal tugas pansel KPK. Ada lima tugas dari pansel capim KPK tahun 2024.
"Mengumumkan penerimaan calon pimpinan dan dewan pengawas KPK, melakukan pendaftaran capim dan dewas KPK," kata Yusuf.
Kemudian, dikatakan Yusuf, tugas pansel yakni menentukan nama capim dan dewas KPK sebanyak dua kali jumlah pimpinan dan dewas KPK untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi capim dan dewas KPK," pungkas Yusuf.