Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sepekan, 61 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Pakai Visa Haji Palsu

Dalam sepekan terakhir setidaknya 61 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Sepekan, 61 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Pakai Visa Haji Palsu
freepik/net
Ilustrasi visa haji palsu dipakai WNI masuk Arab Saudi. 

Selasa (28/5/2024) lalu sebanyak 24 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah.

Para WNI tersebut dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Menyusul hal tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Anggota Media Center Haji Kemenag Widi Dwinanda mengatakan ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

"Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/05/2024).

Sementara haji dengan visa Mujamalah atau haji Furoda menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah haji Furoda yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berita Rekomendasi

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Widi.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas