Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Jerat dengan TPPU, Polisi Telisik Aliran Dana Caleg DPRK Aceh yang Jadi Bandar Sabu 70 Kg

Sejauh ini belum menemukan indikasi Sofyan melibatkan keluarga intinya dalam bisnis haram tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pastikan Jerat dengan TPPU, Polisi Telisik Aliran Dana Caleg DPRK Aceh yang Jadi Bandar Sabu 70 Kg
tribunnews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

Baca juga: PKS Duga Calegnya yang jadi Bandar Narkoba Banyak Raup Cuan untuk Biayai Kampanye Pemilu 2024

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," kata dia.

Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Sofyan berperan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan bandar narkoba di Malaysia.

Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. 

Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh. 

Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas