Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi SYL, Terungkap Cara Tak Lazim Thita Dapat Proyek di Kementan hingga Surya Paloh Lelah

Hari ini giliran anak SYL yakni Indira Chunda Thita dan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dipanggil menjadi saksi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Korupsi SYL, Terungkap Cara Tak Lazim Thita Dapat Proyek di Kementan hingga Surya Paloh Lelah
Tribunnews.com
Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Dalam kesaksian Thita maupun Sahroni terungkap kerja sama tak lazim yang dilakukan anak SYL dengan Kementan hingga Ketua Umum NasDem Surya Paloh merasakan lelah dengan kasus eks Mentan itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Hari ini giliran anak SYL yakni Indira Chunda Thita dan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dipanggil menjadi saksi.

Baca juga: Terbongkar Kerja Sama Garnita Malahayati dengan Kementan Tak Resmi, Persetujuan Cuma Secara Lisan

Dalam kesaksian Thita maupun Sahroni terungkap kerja sama tak lazim yang dilakukan anak SYL dengan Kementan hingga Ketua Umum NasDem Surya Paloh merasakan lelah dengan kasus eks Mentan itu.

Berikut Tribunnews.com rangkum:

Cara tak lazim anak SYL dapat proyek di Kementan

Ahmad Sahroni menyebut bahwa bentuk kerja sama program Kementan dengan Garnita Malahayati erat kaitannya dengan hubungan anak dan orang tua.

Hal itu lantaran Ketua Umum Garnita yang merupakan organisasi sayap NasDem dijabat oleh Indira Chunda Thita, anak dari SYL.

"Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ujar Sahroni saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Sama misalnya saya punya anak gitu yah, ya enggak mungkin lah enggak belain anak," kata Sahroni lagi.

Sahroni pun memastikan bahwa Nasdem tidak memiliki program kerja yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian.

"Dari keterangan Bu Thita ini kan katanya ada keterangan kerja sama dengan kementerian gitu loh. Jadi itu program kementerian yang ditindak lanjuti Nasdem atau programnya Partai Nasdem yang disupport kementerian?" tanya penasihat hukum terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementan.

"Tidak ada. Kalau partai tidak ada," jawab Sahroni.

Adapun Thita sebagai Ketua Umum Garnita mengakui bahwa kerja sama dengan Kementan hanya berbentuk lisan, tanpa ada hitam di atas putih.

Katanya, kerja sama itu dimaksudkan untuk membantu menyalurkan program-program Kementan.

"Kami melakukan kegiatan-kegiatan dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian, Yang Mulia. Hanya untuk menyalurkan kepada masyarakat," ujar Thita

"Tertulis atau hanya lisan?" tanya Hakim Anggota Ida, memastikan.

"Lisan, Yang Mulia," jawab Thita.

Mendengar pengakuan seperti itu, Majelis Hakim keheranan. Sebab nilai kerja sama yang dimaksud, dianggap terlalu besar untuk kerja sama secara lisan semata.

Thita pun berdalih bahwa dia mengetahui program-program Kementan yang potensial untuk bekerja sama dengan Garnita dari Joice Triatman.

Joice merupakan Sekretaris Jenderal Garnita yang juga Staf Khusus SYL saat masih menjadi Mentan.

"Bagaimana kerja sama sebesar itu hanya lisan?" tanya Hakim Ida karena heran.

"Iya saya sebagai ketua umum, Yang Mulia, hanya disampaikan kepada Sekjen Garnita bahwa ada program program dari Kementerian Pertanian yang bisa dilakanakan bersama Garnita Malahayati," ujar Thita.

Dia juga memastikan bahwa program-program Kementan yang ditawarkan untuk bekerja sama dengan Garnita sudah matang diolah Joice.

"Sudah matang di Sekjen Garnita, baru disampaikan ke saya," katanya.

Adapun terkait program sumbangan sembako yang katanya kerja sama antara Kementan dengan Garnita ini pernah diungkap Staf Khusus (Stafsus) SYL, Joice Triatman dalam persidangan Senin (27/5/2024).

"Ada juga kegiatan dari Partai Nasdem untuk pembagian sembako?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Joice.

"Betul Yang Mulia. Ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati," jawab Joice.

Bagi-bagi sembako itu dilaksanakan pada Bulan Ramadan tahun lalu.

Kemudian untuk memenuhi permintaan itu, Joice diminta SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan yang saat itu dijabat Kasdi Subagyono.

"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Kasdi, Pak Sekjen untuk terkait pada saat itu menjelang Bulan Suci Ramadan 2023," ujar Joice.

Dalam koordinasi dengan Kasdi, Joice bertugas menyerahkan data calon penerima sembako.

Untuk 34 provinsi di Indonesia, Joice mendapatkan data calon penerima dari dewan pengurus wilayah (DPW) Garnita.

Masing-masing provinsi mendapat jatah 200 paket sembako.

"Alamat-alamat itu saudara dapat dari siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Dari Anggota Garnita, sayap Partai Nasdem di setiap provinsi, 34 provinsi," jawab Joice.

"Jumlah sembako di setiap provinsi berapa? Tahu?"

"Tahu persis. 200 paket sembako per provinsi Yang Mulia. Sudah diterima, Yang Mulia."

Baca juga: Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa

Surya Paloh lelah

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh capek melihat pemberitaan tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Pernyataan Sahroni itu bermula ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya pada dirinya apakah pernah diadakan rapat di internal partai NasDem setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui SYL yang merupakan mantan Sekjen Partai NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta oleh KPK pada 13 Oktober 2023 lalu dengan sangkaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?"tanya Hakim.

"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," kata Sahroni di ruang sidang.

Ketika ditegaskan kembali oleh Hakim, Sahroni menyebut bahwa Surya Paloh sudah capek melihat pemberitaan yang membahas kasus SYL.

"Iya?" tanya Hakim memastikan.

Baca juga: SYL Sempat Minta Maaf, Saksi Ungkap Aliran Uang Kementan ke Ayun, Termasuk Rp 30 Juta Per Bulan

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas