Soal Lukisan Rp200 Juta Dibeli SYL dan Dikirim ke Kantor NasDem, Sahroni: Tidak Tahu
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku tak mengetahui lukisan yang dibeli SYL menggunakan uang Kementan. Lukisan itu dikirim ke NasDem Tower.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku tak mengetahui mengenai lukisan yang dibeli oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, hakim Ida menyinggung keterangan yang disampaikan oleh Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman.
Di mana Joice menyebut lukisan senilai Rp200 juta itu disimpan di Kantor NasDem.
"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari saudari Joice dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice itu dikirim ke Kantor NasDem."
"Lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami juga tidak mengetahui, tetapi dari informasi itu apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?" tanya hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Jaksa.
Setelah itu, hakim Ida bertanya kepada Ahmad Sahroni, apakah dirinya mengetahui informasi mengenai lukisan tersebut yang dikirim ke NasDem Tower.
"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu, dari saudari Joice bahwa Pak Menteri memberi lukisan dan kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke Kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?" tanya hakim Ida kepada Sahroni.
"Tidak tahu, Yang Mulia," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Joice Triatman mengungkapkan adanya pembelian lukisan senilai Rp275 juta oleh SYL.
Pembelian lukisan terungkap saat tim penasihat hukum mengajukan pertanyaan kepada Staf Biro Umum Kementan, Yuli Etiningsih.
Baca juga: Sahroni Bantah Ucapan Joice Triatman Soal Surya Paloh Tahu Aliran Uang Korupsi SYL ke Sayap Partai
Dalam persidangan, Yuli membeberkan sebagian sumber uang yang digunakan SYL untuk membeli lukisan.
Menurutnya, sebagian uang diperoleh dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
"Senin kemarin, saksi mengatakan pernah menerima uang dari Dirjen PSP, ya, sebesar 175 juta. Uang itu saudara berikan kepada saksi Joice untuk membeli lukisan. Kapan dan di mana itu Anda menyerahkan uang tersebut?" tanya penasihat hukum kepada saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).