4 Tokoh Penting Diminta SYL Jadi Saksi Meringankan, Bagaimana Hubungan Mereka dengan Eks Mentan?
Pihak SYL meminta empat tokoh penting, yaitu Jokowi hingga JK, untuk hadir sebagai saksi meringankan di persidangan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
SYL diketahui masih bertahan di Golkar selama setahun setelah Airlangga menjabat.
Pada 2018, SYL memilih keluar dan bergabung dengan NasDem.
"Saya hari ini menyatakan diri dengan tidak mempedulikan posisi dan jabatan apa nantinya."
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan bergabung dengan Partai NasDem," kata SYL alam acara Konsolisasi Partai NasDem Sulut di Hotel Sutanraja, Minahasa Utara, Sulut, Rabu (21/3/2018), dilansir Kompas.com.
Setahun setelahnya, SYL dan Airlangga sama-sama diminta menjadi pembantu presiden.
Airlangga menduduki jabatan Menteri Koordinator Perekonomian, sedangkan SYL di kursi Mentan.
Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak
Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan sejumlah kementerian, termasuk Kementan.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Berikut kementerian/lembaga yang ada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dikutip dari ekon.go.id:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Milani Resti, Kompas.com)