Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Saat ini, pihak Kejaksaan Agung sedang berupaya menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi ratusan ton emas ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam
PT Antam Tbk/Warta Kota
Gedung PT Antam Tbk 

Hitung-hitung kerugian negara dilakukan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sekarang lagi dihitung sama teman-teman penyidik dan BPKP," ujarnya.

Baca juga: Sosok Besar Disebut Paling Banyak Dapat Cuan Kasus Timah Belum Disentuh, Kejagung Terancam Digugat

Diperkirakan penghitungan kerugian negara dalam perkara emas ini akan segera rampung.




Sebab menurut Ketut, emas memiliki emas memiliki standar harga yang jelas.

Dari situlah tim kemudian menjadikannya patokan sebagai pendapatan yang semestinya diterima negara dari peredaran emas Antam.

"Harga emas itu ada standar internasionalnya dan ada harga marketnya. Beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara karena tidak melalui satu prosedur itu menjadi kerugian negara nanti," katanya.

Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

BERITA TERKAIT

Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.

Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Senin (27/5/2024). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, meningkat sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.327.000 per gram. Tribunnews/Jeprima
Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Senin (27/5/2024). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, meningkat sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.327.000 per gram. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Akibatnya perbuatan, mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.

"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas