Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan

SYL berupaya mengkonfirmasi kepada Malik mengenai ke mana perginya uang honornya sebagai ASN, terlebih saat menjabat Gubernur Sulsel.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa honornya sebagai aparatur sipil negara (ASN) full dipegang para ajudannya.

Hal demikian diungkit SYL saat mantan anak buahnya, Abdul Malk Faizal sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum menjadi saksi a de charge atau meringankan.

SYL yang duduk di kursi terdakwa, berupaya mengkonfirmasi kepada Malik mengenai ke mana perginya uang honornya sebagai ASN, terlebih saat menjabat Gubernur Sulsel.

Malik pun mengkonfirmasi bahwa uang honor SYL langsung diserahkan kepada ajudan dan dimasukkan ke dalam tas yang tidak dikunci.

"Honor-honor itu kamu pegang atau ditaruh di tas? Tas itu dikunci atau terbuka saja dipegang oleh ajudan?" tanya SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Tidak terkunci," jawab Malik.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, para ajudan, menurut Malik dapat langsung mengambil uang itu untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi SYL.

"Setiap saat ajudan atau kamu boleh ambil dalam tas itu?" tanya SYL.

"Setiap saat bisa diambil," kata Malik.

Namun Malik mengaku tidak mengetahui nominal pasti dari honor yang diterima SYL sebagai ASN.

SYL pun disebut Malik tak pernah menghitung jumlah honor yang diperolehnya.


Sebab uang tersebut selalu langsung dimasukkan ke dalam tas.

"Kamu kan yang pegang semua honor saya, bagi hasil pajak saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, kan bupati dapat seperti itu. Honor ini kamu kumpul Malik, kemudian saya hitung-hitung enggak?" kata SYL.

"Ndak pernah dihitung," ujar Malik.

Kemudian pada kesempatan yang sama, SYL juga mencoba mendapat konfirmasi dari Malik bahwa dirinya tidak pernah meminta kepada para pejabat ataupun pengusaha.

Tentu saja, Malik yang dihadirkan sebagai saksi a de charge menyatakan bahwa SYL tak pernah melakukan itu.

"Pernah kah kamu, dengar ini sejujur-jujurnya, saya minta minta uang sama pejabat? Atau pengusaha yang ada sama saya? Pernahkah kau dengar?" tanya SYL.

"Jujur, demi Allah ama sekali tidak pernah," jawab Malik.

Sebagai informasi, keterangan Abdul Malik ini disampaikan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas