Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Perhatian DPR, Tegaskan Judi Online Masalah Serius

Komisi I DPR RI menegaskan perlu adanya penanganan serius terkait dengan tentang judi online, karena dampaknya begitu serius, melihat kasus Briptu FN.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Perhatian DPR, Tegaskan Judi Online Masalah Serius
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari - menagnggapi kasus pembakaran hidup-hidup yang dilakukan oleh seorang anggota SPKT Polres Mojokerto Kota Briptu FN kepada suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari turut menanggapi soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur.

Adapun yang dimaksud adalah kasus pembakaran hidup-hidup yang dilakukan oleh seorang anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, Briptu FN terhadap suaminya yang juga anggota kepolisian di Satsamapta Polres Jombang, Briptu RDW.

Meski pelaku telah dikenakan sanksi, namun menurut Abdul Kharis kasus ini tidak serta merta selesai begitu saja.




Perlu adanya penanganan yang serius terkait dengan penyebab peristiwa ini, yakni tentang judi online.

Diketahui, judi online ini disebut-sebut menjadi sebab Briptu FN tega membakar suaminya sendiri.

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap pemerintah melaui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat sesegera mungkin mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan judi online.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kharis langsung kepada Menkominfo, Budi Arie Setiadi saat rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

BERITA TERKAIT

"Tadi kasus judi online barusan menelan korban tanggal 9 bulan 6, 2024. Seorang polisi dibakar oleh istrinya (sama-sama polisi)."

"Artinya memang ini serius sekali terkait dengan judi online, saya kira kira dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin," ungkap Abdul Kharis.

Menurut Abdul Kharis, hal ini menjadi fokus Menkominfo, apalagi pelaku dan korbannya sama-sama anggota polisi yang seharusnya melek hukum.

Mereka seharusnya tahu, judi online salah dan perlu dihindari.

Baca juga: Mabes Polri Beri Asistensi Ke Polda Jatim Terkait Penanganan Kasus Polwan Bakar Suami Di Mojokerto

"Bayangkan suami istri polisi istrinya membakar suaminya sampai meninggal, saya kira ini kan meraka orang yang tahu secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya, jadi itu saya kira harus dapat perhatian betul," ujar Abdul Kharis.

Diketahui, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas meninggalnya sang suami, Briptu RDW.

Diketahui peristiwa itu terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto, Minggu.

Adapun Motif pembakaran diduga karena Briptu FN merasa kesal sang suami menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut, akan digunakan untuk membiayai hidup keluarga mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," lanjut Dirmanto.

Rasa jengkel yang dialami oleh Briptu FN itu, didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang balita.

"(Dilakukan Briptu FN) karena saking jengkelnya dan dia saat ini memiliki anak tiga."

"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelas Dirmanto.

Kini, lanjut Dirmanto, Briptu FN masih dalam keadaan syok dan trauma akibat perbuatannya terhadap sang suami.

Pihak penyidik juga melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendampingan psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya. 

Terkait dengan penanganan hukumnya, lanjut Dirmanto, kasus Briptu FN kini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

Pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. 

Penyidik juga akan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. 

Lebih lanjut, proses tahapan hukum Briptu FN bakal disampaikan kembali oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," ungkap Dirmanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Motif Polwan Bakar Suami, Gaji ke-13 Habis Dibuat Judi Online, Punya 3 Anak Masih Balita 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohamad Romadoni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas