Lewat Surat, Istri Eks Sekjen Kementan Bantah Ikut Nikmati Hasil Gratifikasi dan Pemerasan Suami
Namun, karier suaminya itu seketika hancur ketika terjerat perkara pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Muhammad Hatta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti mengaku tak menikmati uang hasil gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan suaminya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Hal itu Erni sampaikan melalui surat pernyataan yang dibacakan kuasa hukum Kasdi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan 2021-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Erni pada awal suratnya mengaku tak percaya suaminya bisa terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Sebab, ia mengenal suaminya sebagai pribadi yang taat pada tugas dan seorang pekerja keras.
"Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dn penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun," kata Erni dalam surat tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Di Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Erni juga menjelaskan, suaminya telah berkarier di Kementan sejak berstatus sebagai tenaga honorer hingga menjadi pejabat Eselon 1.
Namun, karier suaminya itu seketika hancur ketika terjerat perkara pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Muhammad Hatta.
"Kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa.
Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian dan sosok yang mengayomi keluarga," ucapnya.
Walaupun dalam suratnya ia menyebut enggan berkomentar lebih jauh, Erni mengaku keluarganya sama sekali tak menikmati uang hasil kasus gratifikasi tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo
Atas klaimnya tersebut, ia pun meminta agar majelis hakim bisa membebaskan suaminya dari segala dakwaan jika hal itu memungkinkan.
"Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada memikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," kata Erni.
"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga Majelis Hakim Yang Mulia diberikan hikmat dan kekuatan dri Allah SWT untuk hal tersebut," sambungnya.
Adapun dalam kasus ini, Kasdi Subagyono diduga turut serta membantu SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Lakukan Pemerasan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Sosok Besar Disebut Paling Banyak Dapat Cuan Kasus Timah Belum Disentuh, Kejagung Terancam Digugat
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijerat Pidana Pencucian Uang
Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam
Saat ini, kasus pencucian uang SYL masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.