Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang di MK, Irman Gusman Berharap Mahkamah Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Irman Gusman berhasil memenangkan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan berharap keadilan ditegakkan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Menang di MK, Irman Gusman Berharap Mahkamah Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). 

Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” kata Irman, yang saat dihubungi sedang menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).  

Irman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya.

Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK.

“Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya.

Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

Sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar.

Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret  daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. 

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI.

Sebelumnya, Irman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Tapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas