Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Polri Atur Akses Internet Publik Bisa Dibatasi, Pakar Hukum Jelaskan Alasan Kenapa Harus Ditolak

Bivitri Susanti menyoroti revisi Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang dapat membatasi akses internet publik.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RUU Polri Atur Akses Internet Publik Bisa Dibatasi, Pakar Hukum Jelaskan Alasan Kenapa Harus Ditolak
ist
Ilustrasi Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyoroti revisi Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang dapat membatasi akses internet publik.

Menurutnya aturan yang mengatur kewenangan tersebut jelas harus dicermati, bahkan ditolak oleh publik.

Adapun hal itu tertuang dalam draf revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 terkait pengawasan ruang siber dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q.

Lewat kewenangan tersebut pihak kepolisian dapat melakukan penindakan pemblokiran, pemutusan dan pelambatan akses internet publik.

"Jadi itu juga salah satu yang menurut saya harus kita cermati bahkan harus kita tolak. Karena buat saya nggak adil juga seandainya wewenang sebesar itu dibicarakan dalam waktu yang sempit," kata Bivitri kepada awak media, Senin (10/6/2024).

Menurutnya proses legislasi di DPR tanpa melibatkan partisipasi publik.

Berita Rekomendasi

"Seakan-akan kita disodorkan, tinggal setuju saja. Padahal wewenang memblokir segala macam konsekuensinya sebenarnya pelanggaran data pribadi," kata Bivitri.

"Dan kita sudah punya Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi, enggak boleh diberlakukan dengan semena-mena harus ada prosedur yang ketat," jelasnya.

Lanjut Bivitri bahwa polisi penegak hukum betul, punya tugas menjaga keamanan. Tapi keamanannya dalam aspek apa bagaimana, akuntabilitasnya apa supaya wewenang itu tidak disalahgunakan.

"Ini menurut saya Undang-Undang yang sekarang itu belum jelas. Jadi tidak layak untuk dilanjutkan, kalau mau beneran dilanjutkan dengan cara yang baik demokratis, kita bahas secara mendalam dalam waktu yang cukup," terangnya.

Sebelumnya DPR telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi usul inisiatif DPR. 

Fraksi PDIP DPR RI bakal mempelajari poin perubahan pada revisi UU Polri.

"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas