Tiga Syarat Kambing dan Sapi Layak sebagai Hewan Kurban
Memilih hewan kurban tak boleh sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H di depo penjualan hewan kurban, di Jalan Pasirluyu Selatan, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan hewan yang dijual sehat dan layak kurban. Data pemeriksaannya akan dimasukan ke aplikasi e-selamat (Sehat, Layak, Makin Tenang) untuk memudahkan masyarakat atau pembeli yang akan membeli hewan kurban. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Selain itu, tempat tinggal hewan kurban harus diperhatikan, baik dari segi ukuran, suhu serta jarak antar hewan kurban lainnya.
"Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar hewan tidak tercekik dan tidak nyaman,” jelasnya.
3. Memenuhi Syarat Administrasi
Sebaiknya membeli hewan kurban yang telah mendapatkan izin oleh pemerintah atau daerah setempat.
Kualitas hewan-hewan kurban dapat dipastikan berkualitas serta memenuhi syarat-syarat utama untuk menyembelih.
Hewan kurban harus memiliki surat atau Sertifikat Kesehatan Hewan (SKHH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan, paramedis profesional.
"Tidak sembarang orang untuk dapat mengeluarkan sertifikasi untuk hewan kurban,” tegasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.