Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Beberapa Kali Dibentak Penyidik KPK, Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara

Editor: Erik S
zoom-in Mengaku Beberapa Kali Dibentak Penyidik KPK, Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024).  

"Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga," pungkasnya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan langsung memeriksa kelengkapan berkas laporan staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi.

Dalam laporannya Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy melaporkan tindakan serampangan dan kesewenangan penyidik KPK karena menyita dan mengintrogasi Kusnadi tanpa didahului surat resmi pemanggilan pemeriksaan maupun penggeledahan atau penyitaan.

Baca juga: VIDEO Handphone Disita KPK, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Hingga Nilai Ada Politisasi

"Secepatnya kalau itu. Ya besok juga sudah diperiksa," kata Atnike usai menerima laporan Kusnadi dan tim hukumnya, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Perihal pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, Komnas HAM akan lebih dulu mendalami laporan berupa pencarian kelengkapan informasi serta analisis terhadap aduan untuk bisa menetapkan langkah berikutnya.

Setelah tahapan tersebut, Komnas HAM baru bisa menentukan pihak yang akan dimintai keterangannya. Termasuk Kapolri yang diminta tim hukum Kusnadi untik ikut diperiksa oleh Komnas HAM lantaran penyidik KPK yang diduga melanggar prosedur berasal dari Polri.

Selain Kapolri, pihak yang mungkin dipanggil adalah komisioner KPK.

Berita Rekomendasi

"Belum bisa diketahui karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan lalu melakukan analisis terhadap pengaduan tersebut," ungkapnya.

"Bisa jadi kami akan meminta keterangan (komisioner KPK) juga," lanjut dia. (Tribun Network/dan/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas