Mantan Ketua MK: Jalankan Saja Putusan MK Soal Irman Gusman, Jangan Diperdebatkan
Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan saja putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar).
Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK
“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).
Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.
“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.
Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, ungkap Jimly, maka putusan final MK harus diikuti.
“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu.
“Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.
Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.
“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.
Mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision.
Dijelaskannya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.
“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.
Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia.
“Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.
MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman.
Dijelaskannya, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dapil Sumbar.
PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Sayangnya KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.
“Saat dilaporkan ke DKPP pun para komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal Ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT. Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.
Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya, mengatakan, mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya. Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.
“Memang pak Irman bukan peserta pemilu, tapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” ungkapnya.