Tersangka Kasus Timah Sejak April 2024, Founder Sriwijaya Air dan Eks Plt Kadis Babel Belum Ditahan
Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani belum ditahan Kejagung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Eks Gubernur Babel Sebut Hasil Timah Tak Sebanding Dengan Dampak Kerusakan Alam
Sedangkan Rusbani dan para Kepala Kadis ESDM Babel lainnya, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.