Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Timah Sejak April 2024, Founder Sriwijaya Air dan Eks Plt Kadis Babel Belum Ditahan

Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani belum ditahan Kejagung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Kasus Timah Sejak April 2024, Founder Sriwijaya Air dan Eks Plt Kadis Babel Belum Ditahan
Bangka Pos/Dedy Qurniawan
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, di kantor Dinas ESDM Babel, Kamis (1/8/2019). Founder Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka belitung, Rusbani belum ditahan padahal sudah tersangka aksus korupsi timah sejak April 2024. 

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Eks Gubernur Babel Sebut Hasil Timah Tak Sebanding Dengan Dampak Kerusakan Alam

Sedangkan Rusbani dan para Kepala Kadis ESDM Babel lainnya, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP. 

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas